Meski Hujan Mengguyur Bawaslu Tanjung Jabung Barat Tetap Lakukan Penertiban

Posted by : kabarfor November 9, 2023

Bawaslu Tanjung Jabung Barat bersama seluruh jajaran pengawas pemilu di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa di Tungkal Ilir kembali melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mangandung unsur Kampanye Peserta Pemilu 2024, Kamis (09/11/2023) .

 

Meskipun Hujan mengguyur Bawaslu Tanjung Jabung Barat beserta personel ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa tetap semangat melakukan penertiban Penertiban Alat peraga tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Patunas, Kelurahan Tungkal Harapan, Kelurahan Tungkal III,Kelurahan Tungkal II, Kelurahan Tungakal I dan Kelurahan Kampung Nelayan. 

Pada penertiban ini Bawaslu membagi menjadi 3 Tim di mana masing-masing Tim bergerak di 2 wilayah yang berbeda. 

 

Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye dipimpin Langsung Oleh Komisioner Bawaslu Tanjung Jabung Barat Masyuddin dan Nurhadi Prabowo .

 

Masyuddin mengatakan, Bawaslu bersama seluruh jajaran Pengawas pemilu Tingkat Kecamatan dan Kelurahan di Tungkal Ilir Kembali melaksanakan penertiban alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye hari ini yang mana sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan Penertiban ( Rabu Malam )

 

“Kita tertibkan alat peraga yang memuat unsur ajakan memilih (terdiri dari gambar, paku yang menancap dinomor urut atau nama. Kemudian alat peraga yang memuat kalimat ajakan seperti Mohon dukungan, Mohon doa restu, Ayo pilih jelasnya.

 

Begitu juga terhadap Alat peraga peserta pemilu atau pelaksana kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang seperti di rumah-rumah Ibadah, di pohon, tempat pendidikan, dan gedung pemerintah termasuk halamannya.

 

Di sisi lain Nurhadi Prabowo Berharap Para Peserta Pemilu Juga Ikut serta Memahami Peraturan KPU Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 

 

“Kita berharap Peserta Pemilu Juga ikut serta dalam memahami peraturan KPU Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum agar semua pihak nantinya bisa menerima tentang Penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye”

 

Selain itu Nurhadi Prabowo juga mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut intruksi Bawaslu pusat yang akan melakukan penertiban secara serentak di seluruh Indonesia, yang di ikuti Kabupaten / Kota Se- Provinsi Jambi pada 8 November 2023 dan seterusnya sampai tanggal 27 November 2023. Pungkasnya.”(Bar) 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US