Bawaslu Tanjab Barat Telusuri Dugaan Pelanggaran Pilkada Terkait Pembagian Sembako

Posted by : kabarfor November 3, 2024

KUALATUNGKAL- Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menelusuri dugaan pelanggaran Pilkada berdasarkan postingan yang beredar di media social Facebook.

 

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Masudin, S.Sy mengatakan adanya dugaan pelanggaran tentang beredarnya potongan video bagi-bagi sembako berupa minyak goreng yang memenuhi unsur pelanggaran dalam tahapan kampanye.

 

Menurut Masudin, disebutkan dengan jelas pada UU no 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Ketentuan Pasal 73 yang berbunyi sebagai berikut:

 

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.

 

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

 

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung.

 

Dengan adanya temuan berdasarkan potongan video yang beredar di grup media social Facebook ini, Masudin mengatakan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat langsung bergerak cepat segera melakukan rapat pleno penelusuran mendalam terkait video yang beredar.

 

“Saat ini masih kami dalami dan kami lakukan penelusuran. Terkait tim dari Paslon yang mana, kami juga masih menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Jika memang benar, maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tutupnya.(Bar)

RELATED POSTS
FOLLOW US