Bawaslu Tanjab Barat Menghimbau Peserta Pemilu untuk Taat Aturan dan Tidak Melakukan Perusakan APK

Posted by : kabarfor Desember 15, 2023

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama peserta dan tim kampanye Pemilu 2024, agar saling menjaga dan menghormati demi terciptanya pemilu yang aman dan damai serta untuk tidak melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

 

Ketua Bawaslu Tanjab Barat Amrina Rasyada, mengatakan adapun perbuatan melawan hukum tersebut salah satunya dapat berupa merusak dan menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta pemilu baik dari anggota calon DPRD, DPR Provinsi, DPR RI, DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.

 

“Himbauan ini perlu kami sampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, kami mendapatkan beberapa Laporan dan informasi adanya sejumlah APK peserta Pemilu di wilayah Tanjung Jabung Barat diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” (14/12/2023).

 

Amrina menyebutkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada peserta pemilu di Tanjab Barat dan tim kampanye, agar melaksanakan pesta demokrasi ini secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dilain tempat Nurhadi Prabowo selaku divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HP2H) menghimbau agar para peserta pemilu maupun tim sukses untuk menahan diri dan tidak melakukan perusakan APK milik paslon lain dan jika ada peserta pemilu yang merasa dirugikan terkait perusakan APK dapat melapor kepihak Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti

 

“Kami berharap kepada peserta pemilu, timses maupun masyarakat untuk tidak melakukan perusakan APK dan Jika ada peserta pemilu ada yang dirugikan dengan perusakan APK, segera melaporkan dengan catatan harus melengkapi syarat formil dan materil yang lengkap dan jelas, agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Sementara Masudin selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(PPPS) menjelaskan bahwa perusakan APK milik caleg pada masa kampanye dapat di Pidana.

 

“Untuk sanksi perusan APK ada di Pasal 521 ayat 1 UU. No. 07 tahun 2017, hukuman bagi pelaku tindak pidana perusak APK dapat dipidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta,” katanya.

 

Masudin mengimbau, kepada masyarakat jika melihat adanya oknum atau kelompok yang merusak APK milik caleg untuk segera melaporkan ke Bawaslu Tanjab Barat agar selanjutnya bisa dilakukan penindakan supaya hal seperti itu tidak terjadi lagi . Tandasnya. “(Bar) 

RELATED POSTS
FOLLOW US