Bawaslu Tanjab Barat Akan Tertibkan APK yang Melanggar Ketertiban Umum

Posted by : kabarfor November 8, 2023

TANJABBARAT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan menertibkan Alat Peraga Sosialiasasi (APS) yang sudah memenuhi unsur Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu Tahun 2024.Sesuai Himbauan Bawaslu RI nomor 774.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Amrina Rasyada, dirinya mengatakan bahwa Bawaslu Bersama Parpol dan Stackholder sudah menyepakati terkait Alat Peraga Sosialisasi.

 

“Kita sudah memberikan waktu dari tanggal 5 sampai 7 November untuk memperbaiki atau menertibkan secara mandiri Alat peraga sosial yang mengandung unsur kampanye,” ucapnya, Rabu (8/11/2023). 

 

“Ini terkait masalah penertiban Alat Peraga Sosialisasi dan sudah disepakati kalau Alat Peraga Sosialiasasi yang boleh dipasang selama tahap Sosialisasi adalah alat peraga sosial yang tidak memenuhi unsur Kampanye, seperti ada gambar paku dan memuat unsur ajakan memilih.namun jika unsur yang Dilarang itu ada, maka disepakati Alat Peraga Sosialisasi itu akan di Tertibkan pada Tanggal 8 November sesuai dengan kesepakatan bersama Parpol,” tambahnya

 

Lebih lanjut Amrina Rasyada berharap kepada Parpol yang ada di Tanjab Barat agar melakukan Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan Memperhatikan Tempat-tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

“Selain tempat, kita juga berpesan agar Materi Muatan Kalimat dan Tanda Gambar Alat Peraga Sosialisasi nantinya tidak memuat Unsur-unsur Ajakan seperti ajakan Coblos Nomor Urut, Simbol-simbol Paku maupun Materi Ajakan Untuk Memilih Lainnya. ,” pungkasnya. (Bar) 

RELATED POSTS
FOLLOW US