Bawaslu Tanjab Barat Imbau Partai Politik Peserta Pemilu dan Simpatisan Calon peserta Pilkada Untuk Memperhatikan Jadwal Tahapan dan Mematuhi Peraturan.

Posted by : kabarfor Agustus 22, 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kab. Tanjung Jabung Barat Memberikan Himbauan kepada Partai politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai politik peserta pemilu, termasuk kandidat bakal calon dan simpatisan kandidat bakal calon, untuk memperhatikan jadwal tahapan pendaftaran dan mematuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Serta PKPU No. 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kab.Tanjung Jabung Barat, Masudin Menanggapi pemberitaan adanya pengrusakan Spanduk/Baliho Kandidat Bakal Calon oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab sebelum memasuki masa kampanye, bahkan belum memasuki jadwal pendaftaran Pencalonan.

 

“Jika pengrusakan terjadi sebelum masa kampanye, kewenangan penanganannya bukan di Bawaslu. namun, jika terjadi selama masa kampanye sesuai dengan regulasi, itu dapat dianggap sebagai pelanggaran Pidana Pemilu ” Tegas Masudin pada Rabu, (21/08/2024). 

 

 

Selain itu masudin juga mengingatkan para kandidat bakal calon agar tetap mengikuti jadwal dan regulasi terkait pemasangan Baliho, Spanduk atau lainnya yang harus diperhatikan lagi tata letaknya. Agar tidak menempatkan Baliho, spanduk dan atau jenis lainnya di tempat seperti tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung milik pemerintah. Karna jika mengacu kepada aturan Pilkada terdahulu PKPU Nomor 4 tahun 2017 Tentang Kampanye. Pasal 30 ayat 9 lokasi tersebut termasuk lokasi yang dilarang.

 

 

“Kami mengimbau semua pihak, termasuk partai Politik, atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, Kandidat Bakal Calon dan simpatisan Kandidat Bakal Calon, untuk mentaati aturan sesuai Jadwal dan Tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan walikota dan wakil walikota. Terkait dengan pelaksanaan Kampanye yang telah ditetapkan mulai Rabu 25 September s.d Sabtu 23 November 2024.”Pungkasnya.

 

 

Selain itu Ketua Bawaslu Tanjab Barat. Amrina Rasyada juga mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas menjelang Pilkada swrta menekankan pentingnya menjalankan Pemilu dengan cara yang baik. . 

 

“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas menjelang Pilkada di Kab.Tanjung Jabung Barat agar dapat menciptakan proses pemilu yang aman, damai dan lancar.

Kami juga menekankan pentingnya menjalankan pemilu dengan cara yang baik tanpa mengganggu sesama kandidat bakal calon dan menyerukan agar semua pihak menjaga ketertiban di Kab.Tanjung Jabung Barat. ” Pungkasnya. 

 

Lanjut Amrina “Pada saat ini Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Barat menghimbau agar semua pihak baik partai politik atau gabungan partai politik, kandidat bakal calon dan kandidat tim bakal calon agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye atau Alat Peraga Sosialisasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karna saat ini secara aturan kampanye belum memasuki Jadwal tahapan Kampanye”ungkapnya. (Bar).

RELATED POSTS
FOLLOW US