Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melaksanakan penelusuran dan meneruskan berdasarkan hasil pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ke instansi berwenang terkait Dugaan Pelanggaran ASN atas nama Hj. Umi Kalsum yang merupakan istri salah satu kandidat bakal Calon yang diduga Gunakan simbol kandidat saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran, masudin menjelaskan terkait prosedur penanganan laporan ASN yang sampai ke Bawaslu Tanjab Barat.
“Bahwa Sesuai Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Pasal 33 huruf e yang menyatakan “Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang”
dari aturan tersebut maka Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak memiliki kewenangan untuk memproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan. Rabu, (11/09/2024).
Lanjutnya. “Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan hasil Pengawasan dan Penelusuran, meneruskan kepada instansi berwenang dalam hal ini adalah Menpan RB dan BKN dikarenakan ada peralihan Tugas dan Fungsi KASN sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 04 tahun 2024 untuk ditindaklanjuti.
Maka sesuai aturan dan peraturan yang berlaku Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga telah meneruskan 2 (dua) temuan lainnya yang bersumber dari informasi awal. dan dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat bukan sedang melaporkan tetapi hanya meneruskan dugaan Pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan dari lembaga sesuai dengan amanat UU. “Pungkasnya. (Bar).